berjumpalagi gan dengan tanyaagama.blogspot.com... saya ingin sedikit memberikan wawasan saya terkait dengan kemajuan zaman dimana banyak pertanyaan yang di lontarkan oleh masyarakat awam mengenai apakah infus dan suntik dapat membatalkan puasa?.. untuk selanjutnya mari kita lihat sama sama penjelasan berikut:
pada dasarnya pengertian secara singkat apa itu puasa? maka dapat kita tarik kesimpulan, puasa adalah menahan makan dan minum serta hawa nafsu dari terbit fajar sampai terbenam matahari. dikatakan makan dan minum apabila sesuatu yang berada diluar diri manusia masuk kedalam diri manusia melalui tenggorokan. adapun dalam kasus ini yaitu infus dan suntik , adalah memasukan cairan pengganti makanan atau vitamin melalui pembuluh darah. maka dari pengertian puasa, infus dan suntik ini tidak membatalkan puasa. namun dapat kita lihat dampak dari infus dan suntik adalah membuat badan menjadi segar dan mengenyangkan sehingga hal tersebut masih meragukan masyarakat. kesimpulan dari kasus ini adalah orang yang suntik dan infus pastilah orang yang sakit sehingga orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa, dalilnya adalah firman allah QS Al Baqoroh 184:
" ( yaitu ) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
sehingga orang yang suntik dan infus dengan sengaja maka puasanya batal.
itulah sedikit wawasan yang dapat saya berikan kepada agan2 sekalina semoga artikel mengenai APAKAH INFUS DAN SUNTIK MEMBATALKAN PUASA? dapat membantu agan agan sekalian,, terimakasi atas kunjungannya....
No comments:
Post a Comment